Pedoman Teknis Ujian Satuan Pendidikan Sekolah SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
PEDOMAN TEKNIS UJIAN
SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Penilaian merupakan
subsistem penting dalam suatu sistem pendidikan. Penilaian Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan dilaksanakan berdasarkan penilaian berbasis kompetensi yang
merupakan penilaian berbasis standar dan kriteria yang mampu telusur dan
bersifat partisipatif dari peserta didik. Penilaian harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi yang valid tentang efektivitas proses
pembelajaran dan tingkat pencapaian hasil belajar.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK, menyatakan bahwa Penilaian Pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas Penilaian Hasil Belajar oleh
pendidik, Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan Penilaian Hasil
Belajar oleh Pemerintah.
Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang
Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan menjadi payung
hukum tentang penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan. Surat Edaran ini
diantaranya memuat tentang ketentuan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan/program pendidikan setelah: (a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester ; (b) memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) atau Uji Sertifiksi Kompetensi (USK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK atau USK dilaksanakan diakhir masa studi oleh Satuan Pendidikan atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hasil UKK atau USK bagi Peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK atau USK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Pedoman Teknis
penyelenggaraan Ujian Satuan PendidikanTahun pelajaran 2022/2023 ini didasarkan
pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah
Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018
tentang Standar Nasional Penddidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah
Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021
tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian
Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
- Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun pelajaran
2022/2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat
Jendral Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/3250/101.1/2022 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023.
Untuk salinan selengkapnya mengenai Domnis USP SMK Tahun Pelajara 2022/2023 dapat diunduh dengan KLIK
PEDOMAN TEKNIS UJIANSATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023
0 Comments